Bawaslu: Rekrutmen PPN PNS Sudah Sesuai Prosedur

KOTA SUKABUMI — Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi, Asep Sutanto mengklaim sangat terbuka jika ingin melihat hasil penilaian tahapan CAT saat rekrutmen PPNPNS dilingkungan Bawaslu Kota Sukabumi.

Hanya saja harus sesuai dengan prosedur, artinya yang berhak untuk melihat nilai itu yakni orang yang bersangkutan atau peserta ujian.

Bacaan Lainnya

” Silahkan saja kirim surat ke Komisi Informasi di Bandung, kita akan buka tapi harus orang yang berkepentingan yaitu pesertanya,” ujar Asep saat ditemui diruangkerjanya, (28/2) kemarin.

IMM Ancam Laporkan Bawaslu ke DKPP

Pihaknya juga mengaku ketika ada mahasiswa yang melakukan demontrasi, bukannya menghindar tetapi memang pada saat itu ada tugas luar kota. “Iya kita juga sangat terbuka, kalau ada mau audiensi kesini kita terima,” akunya.

Sedangkan terkait nilai CAT yang tidak muncul pada saat itu kata Asep pihaknya juga tidak mengetahui penyebabnya. Lantaran pihaknya hanya memfasilitasi tempat saja, itu kewenangan dari Bawaslu RI.

“Aplikasi nya dari Bawaslu RI, user dan ID dikirim dari RI melalui provinsi Jabar dikasihkan langsung kepada peserta. Kesalahan itu ranahnya RI. Bahkan kita sudah mengirim kronologisnya kepada Bawaslu Jabar,”jelasnya.

Begitupun dengan rencana pengumuman yang telat dirinya juga menunggu hasil CAT dari Bawaslu RI. Sehingga rencana awal mundur satu hari. “Tadinya selesai CAT pada Selasa malam itu akan diumumkan langsung sehingga Rabu wawancara. Tapi memang hasilnya telat, keluar hasilnya itu hari Rabu sore, saya langsung rekap berdasarkan ranking hasil nilai di Bawaslu RI dan langsung diumumkan. Makanya Kamis tahapan wawancarannya,” terangnya.

Sementara kenapa tidak dituliskan hasil nilainya dipengumuman terakhir kata Asep berdasarkan prosedur dan pedoman yang diturunkan dari Bawaslu RI dan Provinsi dengan surat edaran Sekjen Bawaslu RI nomor 006/sj/kp.01.00/I/2019 yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jabar itu yang diumumkan hanya Nama, Pendidikan dan Keterangan lulus. ” Kita ga bisa lepas dari prosedur dan pedoman tersebut, tidak ada mencantumkan skor, yang ada nama, jenjang pendidikan dan lulus,” katanya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *