Kang Emil Dilaporkan ke Bawaslu

Ridwan Kamil

RADARSUKABUMI.com, – JAKARTA- Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Jokowi-Ma’ruf, Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia diduga melakukan pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye terbuka sebelum waktunya. Mengenai hal itu, Ridwan Kamil yang merupakan Gubernur Jawa Barat mengatakan, tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukannya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan di Garut, Jawa Barat itu terbagi dalam dua agenda, yaitu pertama peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-93, kemudian setelah itu berlanjut ke deklarasi relawan. Menururnya, dia hanya berorasi di kegiatan deklarasi relawan. Sedangkan saat harlah NU hadir sebagai tamu undangan dan tidak memberikan sambutan apa pun.

“Itu di panggungnya jelas ada nomornya berarti memang acara itu dari awal adalah acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama kan,” ujar Kang Emil sapaan akrabnya di Rumah Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Dalih lain yang digunakan oleh pejabat yang akrab disapa Kang Emil itu juga, yaitu soal kampanye di akhir pekan.

Karenya otomatis tidak perlu cuti sebagai Gubernur Jawa Barat. “Saya taat aturan, datang di hari weekend. Tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *