Tiga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

REALIS: Kapolsek Cisaat, Kompol Budi Setiana ketika memberikan keterangan kepada awak media, di Polsek Cisaat, Rabu (27/2).

CISAAT – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota meringkus sindikat pencuri kendaraan bermotor roda empat di Kampung Bojongloa, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, akhir pekan kemarin. Kini mereka ditahan di Polres Sukabumi Kota dan terancam tujuh tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sindikat kendaraan bak terbuka jenis pick-up itu ialah MU (50) dan SJ (37) dan S (54). Ketiganya kerap melakukan aksi di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Mereka dibekuk petugas di tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Ketiga pelaku ini memiliki peran atau tugas masing-masing. Ada sebagai pemetik, penadah dan juga pemodifikasi,” ujar Kapolsek Cisaat, Kompol Budi Setiana di Mapolsek Cisaat, Rabu (27/2).

Untuk pelaku MU, lanjut Budi, dia bertugas sebagai pemetik. Sasaranya, kendaraan bak terbuka yang diparkir pemiliknya di tempat umum. Dia beraksi tidak hanya di daerah Sukabumi saja, melainkan juga di daerah luar Sukabumi.

“Mobil yang MU curi ini, dijual ke S. Setelah itu langsung dimodifikasi oleh SJ. Jadi masing-masing pelaku ini memiliki peran masing-masing,” imbuhnya.

Terbongkarnya aksi kejahatan ini, masih kata Budi, setelah adanya salah satu korban yang melapor. Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan pemetaan dan penyelidikan. Setelah mengumpulkan barang bukti dan juga keterangan dari beberapa saksi, akhirnya para pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda.

“Selain tiga orang ini, ada satu orang lagi pelaku yang bertugas sebagai pemetik juga. Sekarang dia masih buron, namun identitas sudah kita ketahui,” akunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *