KPU: Daftar Pemilih Khusus 0,5 Persen Dari DPT

Komisoner KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin

KOTA SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mentargetkan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) di wilayah Kota Sukabumi hanya sekitar 0.5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 232.691 pemilih.

DPK itu nanti akan melakukan pemilihan pada hari H di Pukul 12 .00 sampai 13.00 WIB. ” Target kita 0.5 persen dari DPT,” ujar Komisoner KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin, saat ditemui di Kantor KPU Kota Sukabumi, (26/2) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, DPK itu merupakan pemilih yang belum terdaftar di DPT. Pemilih itu tidak terdaftar saat proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas PPDP pada saat di Pilkada 2018 lalu. Rentan waktu dari Pilkada ke Pemilu itu kan kurang lebih 1 tahun dan jaraknya lumayan cukup jauh.

” Contohnya pemilih pemula tidak bisa mencoblos di Plkada lalu tapi sekarang di Pemilu bisa, itu dimungkinkan ada. Terus pemilu saat cokolit Pilkada tidak ada ditempat karena bekerja diluar Kota SUkabumi, atau diluar negeri, akhirnya petugas PPDP dicoret karena pindah memilih. Orang seperti itu kan yang tidak terdaftar, wajar kan,” terangnya.

Sedangkan untuk DPTb kata Harlan itu merupakan pemilih yang sudah masuk DPT hanya saja mereka tidak bisa memilih di tempat domisi asalnya. Terjadinya DPTb itu dikarena ada sembilan alasan, salah satunya, sedang tugas diluar kota baik itu sedang tugas belajar atau bekerja.

” Orang yang pindah memilih itu masuk kedalam Daftara Pemilih Tambahan (DPTb), sehingga tidak akan merubah DPT, karena mereka sudah masuk di DPT domisili asal,” jelasnya.

DPT itu bisa berubah dijelaskan Harlan berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai denngan Juknis nomor 227 pemilih ketika ada DPK. Artinya jika pemilih yang terkonsentrasi di satu titik wilayah itu misalnya terkena musibah dan harus dipindahkan ke kota lain.

” Contohnya, Desa Cikembar terkena musibah, satu desa itu dipindahkan ke Kta Sukabumi, ternyata setelah di cek, mereka itu belum terdaftar DPT atau DPTb. Mereka itu jumlahnya ribuan, nah itu yang dimasuksud DPK dan bisa merubah DPT. Itu diperbaiki DPTnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya, (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *