Sukabumi Tolak RUU P-KS

PETISI: Anggota DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan menandatangi petisi penolakan RUU P-KS diatas kain putih yang panjang terbentang.

CIKOLE- Aliansi Rakyat Sukabumi Raya (ARSR) menolak Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang saat ini tengah digodok oleh para wakil rakyat di Senayan. Lantaran, gabungan ormas itu menilai RUU P-KS yang akan disahkan DPR RI itu pro perzinahan, LGBT, seks bebas, dan aborsi.

Penolakan yang dilakukan dengan menggelar aksi membubuhkan tanda tangan di Lapang Merdeka tersebut nantinya bakal langsung diserahkan ke parlemen melaui anggota DPRI yang hadir pada aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Penanggungjawab aksi, Budi Lesmana mengungkapkan, aksi tersebut merupakan bentuk persatuan hati, pikiran dan iman warga Sukabumi atas penolakan Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Petisi tersebut akan langsung diserahkan ke senayan melalui anggota DPRI, Heri Gunawan. “RUU PKS sarat dengan muatan kampanye kaum feminisme radikal yang menginginkan kebebasan hak individual perempuan atas tubuhnya atau “the body is my life” dan menegasikan norma-norma dalam hubungan keluarga,” jelasnya, kemarin (24/2).

Budi menilai, produk legislasi yang akan mengatur tata kehidupan warga negara Indonesia mempertimbangkan norma-norma yang hidup di masyarakat. RUU P-KS, lanjut dia, tidak demikian karena kandungan materinya penuh dengan muatan kampanye kaum feminisme radikal yang menginginkan kebebasan hak individual perempuan.

“RUU PKS yang awalnya bermaksud sebagai anti virus perlindungan pada kejahatan seksual malah membawa virus baru kebebasan seksual pribadi yang mendorong penggunaan alat kontrasepsi yang dilegalkan untuk pasangan bukan pasutri, pelacuran, seks bebas, serta melegalkan hubungan seksual antar sesama jenis,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan menambahkan, terkait dengan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU ini masih draf dan rencananya bulan Mei 2019 akan dilakukan pembahasan.

“Saya sebagai pimpinan dari Fraksi Partai Gerindra di DPR-RI, memastikan Gerindra tidak mendukung dan akan menutup rapat-rapat jika ada pasal-pasal yang memberi ruang untuk zina, aborsi, untuk LGBT dan sex bebas serta lain-lain yang bertentangan dengan Pancasila,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Partai Gerindra akan awasi semua pasal-pasal di RUU PKS ini sehingga jangan sampai ada yang bertentangan dengan Pancasila.Karena, perilaku ini tak bisa ditolerir dan bertentangan dengan Pancasila dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai agama, budaya, norma, dan etika. “Mayoritas penduduk di Tanah Air adalah religius.

Tanpa adanya UU, masyarakat pun sudah memahami keberadaan LGBT dan penyimpangan seksual tidak ditolerir agama.Faktanya, tidak ada satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku demikian.Namun dalam iklim demokrasi, saat ini baru 3 Parpol yang menolak secara tegas,” pungkasnya. (upi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *