Disdukcapil Keluarkan KTP Penghayat

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar

GUNUNGPUYUH– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi rupanya sudah mengeluarkan KTP bagi penganut kepercayaan atau penghayat pada kolom agama dalam KTPnya. KTP bagi para penghayat itu bisa dikeluarkan setelah adanya surat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar mengungkapkan, pada Januari 2018 lalu pihaknya sudah mengeluarkan satu KTP penghayat di Kota Sukabumi. KTP terebut dikeluarkan setelah adanya, Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada satu, itu merupakan hak warga dan kami keluarkan sesuai dengan permohonan. Sama saja seperti pengajuan KTP pada umumnya, tidak ada yang beda,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/2).

Sebelumnya, status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain, sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip.

Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama. “Sejak keluar keputusan itu, para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP,” ujarnya.

Selain itu, setelah keluarnya surat keputusan MK, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

“Pelayanan kepada masyarakat menjadi priorita kami, tentunya KTP itu merupakan hak warga dan kami berusaha hadir,” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *