KPU Harus Jamin Hak Pilih Pasien Rumah Sakit

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin

KOTA SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih setiap warga. Hal itupun termasuk mereka (pasien) yang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pasien di rumah sakit pun harus dipikirkan. Mereka mungkin ada memiliki hak pilih,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, Jumat (22/2).

Bacaan Lainnya

Meskipun KPU Kota Sukabumi menyediakan TPS di rumah sakit. Namun tidak semua rumah sakit disediakan TPS.

“Ada beberapa rumah sakit saja yang ada TPS-nya,” ucapnya. Namun TPS tersebut, lebih difokuskan kepada pegawai rumah sakit. Walaupun ada porsi sedikit bagi pasien. “Pasien bisa jadi lebih banyak daripada pegawainya. Makanya, harus dipikirkan juga. Sebab, orang sakit tidak bisa diprediksi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, hak tersebut harus menjadi pembahasan khusus. Sehingga orang sakit bisa menentukan hak pilihnya. “Harus dibahas, bagaimana orang sakit yang dirawar bisa menggunakan hak pilih,” pungkasnya.(din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *