Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

DISIDANG-- Sidang kasus proyek Meikarta dengan agenda tuntutan kepada empat terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2) (Siti Fatonah/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA — Sidang kasus proyek Meikarta kembali digelar dengan agenda tuntutan kepada empat terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).

Disebutkan keempat terdakwa dituntut selama dua hingga lima tahun penjara. Empat terdakwa tersebut diantaranya Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi. Mereka merupakan orang-orang pemegang jabatan di Lippo Group. Dari kelimanya Billy Sindoro dituntut paling lama, yakni 5 tahun penjara.

Jaksa KPK I Wayan Riyana mengatakan, bahwa keempatnya disebut bersalah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan melalui 55 saksi.

Selain itu juga ditemuan fakta baru di luar BAP dan juga pertimbangan karena terdakwa berkata dengan benar dalam persidangan. Dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta ini, keempat terdakwa dijerat Pasal 5 huruf b tentang tindak pidana korupsi.

Tututan pidana sesuia hal-hal memberatkan dan fakta di persidangan. “Bersarakan uraian tersebut, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, mengadili dan menetapkan Billy Sindoro yang terbukti dan secara sah melakukan tindak korupsi.

Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsidiar enam bulan penjara,” kata Wayan Riyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *