Polisi Meringkus Peredaran Ganja Melalui Pos

Narkoba

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kembali menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 31 bungkus paket ganja dari tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari pengungkapan paket ganja jaringan Aceh itu, pihaknya telah berkordinasi bersama Kantor Pos wilayah Jakarta timur.

Bacaan Lainnya

“Kita lakukan Control Delivery, kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif,” ungkap Erick dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2).

Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

“Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di jalan pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019),” Jelas Erick.

Sementara itu, Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan, dari keterangan ketiga tersangk, dan barang haram tersebut tidak hanya didapat dari Aceh. Ternyata tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *