KPI Gagas Perdes Larangan Pernikahan Dini

BERPARTISIPASI: KPI Cabang Kabupaten Sukabumi melakukan audensi di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, kemarin (21/2).

KABUPATEN SUKABUMI — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Sukabumi menyarankan agar setiap desa membuat peraturan desa (Perdes) soal larangan pernikahan anak di bawah umur. Lembaga ini menilai, salah satu pemicu terjadinya ketimpangan ekonomi, pendidikan, budaya dan sosial adalah dengan adanya perkawainan anak secara dini.

Pengurus Cabang KPI Kabupaten Sukabumi, Reni Rosmawati mengatakan, gagasan itu telah ia sampaikan kepada beberapa kepala desa. Seperi Desa Sukamanah, Desa Cisaat dan Desa Warungkiara. Namun upayanya itu belum membuahkan hasil, karena para kepala desa menilai larangan itu terlalu kompleks dan butuh waktu yang cukup lama dan dana yang tidak sedikit.

“Sebagai solusi sementara, kami meminta para kepala desa ini supaya membuat surat edaran kepada agar tidak melakukan peraktik perkawinan anak yang masih di bawah umur. Kasihan anak,” kata Reni kepada Radar Sukabumi, kemarin (21/2).

Menurut Reni, persoalan pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi ini masih cukup tinggi namun tidak terlihat karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Wajar saja bila pihak KUA menyatakan perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi nol persen, karena mereka tidak mungkin mencatat pernikahan anak di bawah umur. Namun harus diketahui, kader kami disalah satu desa menemukan sebanyak tujuh kasus pernikahan anak selama 2014 sampai 2019 ini,” ujarnya.

Diakui Reni, bisa saja jumlah tersebut lebih bila ditelusuri lebih dalam lagi. Namun dengan adanya praktik perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi ini membuktikan kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anak di bawah umur itu masih rendah sehingga perlu adanya upaya dari pemerintah untuk mencegahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *