RADARSUKABUMI.com, BANDUNG — Berkas kasus suap perizinan proyek Meikarta yang menyeret Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin dan beberapa kepala dinas Pemkab Bekasi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Maka sidang pun akan segera digelar. Panitera Muda Tipikor PN Bandung M Tiere mengatakan, berkas telah dilimpahkan oleh KPK pada Kamis (21/2) pagi.
Ada lima berkas yang dilimpahkan yakni atas nama Bupati Bekasi non Aktif Neneng, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
“Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Yakni berkas untuk lima orang tersangka,” kata M Tiere di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).
Sebagaimana diketahui, bahwa Neneng ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap perizinan proyek Meikarta dari terdakwa Billy Sindoro dan terdakwa lainnya.
Bahwa uang suap tersebut dari PT Lippo Group yang ditujukan untuk mempelancar izin proyek di wilayah Bekasi.