Usai curi Motor, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor diamankan pihak kepolisian. IST

BANDUNG— Reskrim Polsek Antapani Bandung mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Cibodas, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Bandung. Dua pemuda tersebut yakni Jeni alias Edot, 19, dan Ivan, 21.

Kapolsek Antapani Kompol Kusnadi mengatakan, pada saat kejadian kendaraan korban sedang diparkir di halaman rumah pada Selasa (12/2) lalu. Kemudian diketahui oleh pemilik atas nama Suherman kendaraan sudah lenyap sekitar pukul 09.30 WIB.

Kemudian korban atas nama Suherman melaporkan ke Polsek Antapani bersama istrinya. Namun saat di perjalanan menuju Polsek, pasangan suami istri itu melihat motornya di sebuah bengkel. Lantas korban mendekat dan menanyakan kepada montir.

“Korban melihat ada di bengkel dan diperhatikan lagi, kendaraan yang diambil atau dicuri pelaku jenis scoppy dan kendaraan tersebut sedang dipreteli atau dibongkar. Saat ditanya kendaraan dari mana, bengkel mengakui kendaraan ini titipan,” kata Kusnadi di Polsek Antapani, Bandung, Rabu (20/2).

Setelah itu korban, memanggil rekan-rekannya untuk menjaga bengkel tersebut. Sedangkan korban beserta istri melaporkan ke Polsek Antapani. “Kemudian saya beserta anggota dari Polsek Antapani langsung menuju tempat kejadian yang lokasinya,” ujarnya.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka yang ada di bengkel menyebut kendaraan ini adalah titipan. Polisi membawa orang yang membongkar motor ke Polsek.

Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit motor, satu kunci leter T, satu buah as shockbreaker, dan satu gagang kunci shock. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya, paling singkat lima tahun penjara.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *