Ungkap Kasus, Satgas Balapan Dengan Jadwal Kompetisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

RADARSUKABUMI.com— Satgas Antimafia Bola Polri berupaya menuntaskan kasus pengaturan skor sesegera mungkin. Sebab, beberapa laga pertandingan sepak bola akan berlangsung dalam waktu dekat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak mau menganggu ritme dan jadwal pertandingan yang sudah ditetapkan pihak PSSI. Adapun jadwal pertandingan itu diantaranya Piala AFC yang berlangsung bulan ini, Piala Presiden 2019 pada awal Maret, dan Liga 1 di bulan Mei. “Ini jangan sampai terganggu,” tegas Dedi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/2).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia mengatakan, meski Satgas Antimafia Bola Polri memberantas mafia pengaturan skor, lantas tidak juga mengganggu prestasi para pemain. Justru diharapkan prestasi pemain meningkat.
“Nanti juga untuk generasi sepak bola Indonesia terpilih dengan baik, dengan kami memitigasi terjadinya match fixing di beberapa Liga,” tegasnya.

Sekadar informasi, sejauh ini total ada lima laporan terkait pengaturan skor. Diantaranya, pertama laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan 10 tersangka. Kemudian, laporan polisi model A yang dibuat oleh Satgas dengan tersangka Vigit Waluyo.

Ketiga, laporan polisi model A dengan terlapor Kepala Staf Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto. Keempat, laporan polisi model A yang juga dibuat oleh Satgas dengan terlapor Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat. Terakhir, laporan polisi dengan empat orang tersangka pencurian, perusakan, penghilangan barang bukti dan masuk ke area penguasaan penyidik tanpa izin. Salah satu yang ditersangkakan adalah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono selaku aktor intelektual.

Sementara itu, terkait proses KLB yang akan digelar PSSI, Dedi menegaskan tak akan melakukan intervensi Kongres Luar Biasa (KLB) yang bakal digelar PSSI. Alasannya sudah jelas. Hal itu bukan merupakan ranah kepolisian dan sudah diatur statuta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *