PTSL Lebih Dari Rp 150 Ribu, Laporkan Segera!

APEL: Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Sukabumi, A Wajah Ganjar (kiri) saat menyaksikan penandatanganan satgas PTSL.

CIKOLE – Merebaknya isu pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di beberapa daerah disikapi oleh Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Sukabumi. Menurutnya, jika hal itu terjadi di Kota Sukabumi pihaknya tidak akan mentolelir dan akan menindak tegas.

Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Sukabumi, A Wajah Ganjar mengungkapkan, dalam program PTSL segala ketentuan dan peraturan sudah jelas tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pernahan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor : 25/SKB/V/2017.

Bacaan Lainnya

“Sesuai SKB tiga menteri itu, pembiayaannya hanya Rp 150 ribu, tidak lebih. Jika ada informasi itu segera saja laporkan kepada kami dan akan langsung ditindak lanjuti,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (20/2).

Di SKB tiga menteri itu, pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa berupa pembiayaan yang meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan transportasi petugas kelurahan ke kantor kecamatan dan ke kantor BPN dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

“Jadi, biaya Rp 150 ribu untuk operasional petugas di kelurahan. Kami pun sudah membentuk satuan tugas fisik dan yuridis untuk menyikapi persoalan-persoalan dilapangan,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *