Dituntut Lima Tahun, Suami Inneke Berang

KURSI PESAKITAN: Fahmi Darmawansyah jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2). IST

BANDUNG— Terdakwa Fahmi Darmawansyah dituntut maksimal dalam kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Fahmi ajukan pledoi karena merasa keberatan atas tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Suami dari artis senior Inneke Koesherawati itu mengatakan dirinya keberatan kepada Jaksa KPK yang menjatuhkan hukuman maksimal. Sekaligus denda Rp 200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. “Saya dan tim memilih mengajukan nota pembelaan,” kata Fahmi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2).

Bacaan Lainnya

Pasalnya Famhi merasa sudah menjawab secara kooperatif selama persidangan namun tidak digubris atau dijadikan pertimbangan oleh Jaksa KPK. Terlebih ia hanya sebagai orang biasa bukan seorang penyelenggara negara yang merugikan ruang rakyat, sehingga keberatan atas hukuman maksimal tersebut.

“Tuntatan maksimal, saya ini kan bukan orang siapa-siapa. Dengan dituntut maksimal kami tahu lah dibandingkan dengan yang benar-benar (terdakwa) penyelenggara negara, ini kan uang saya yang pribadi,” ujarnya.

Fahmi secara berulang membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lainnya dalam hal ini yang merugikan negara. Bahkan Fahmi menilai Jaksa KPK mengambil keputusan dengan sewenang-wenang.

“Saya sudah kooperatif, kita lihat dan tahu semua kooperatif cuma dijebak sama KPK jadi sudah ada distrust jadi percuma. Sudah kooperatif sama KPK tapi kalau KPK caranya begini sewenang-wenang sepertinya KPK ini enggak punya Tuhan,” paparnya.

Selain itu, Fahmi juga menganggap KPK terlalu zalim. Sehingga semua terdakwa di sini, Fahmi klaim tidak ada yang percaya kepada KPK. “Saya juga sama sekali tidak percaya karena terlalu zalim menurut saya. Sangat zalim tapi saya punya Tuhan itu pertanggungjawaban mereka,” tegasnya.

Untuk diketahui, Fahmi Darmawansyah dilihat kasus suap uang ratusan juta dan barang mewah kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Dalam sidang tuntutan Jaksa KPK menjatuhkan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsidiar enam bulan penjara.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *