Kucuran Dana ke PTNBH Berbeda – beda

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia

“Mana yang masuk 200 besar, mana yang masuk 300 besar, mana yang 400, mana yang 500, kita harus petakan. Yang masuk 200 besar dengan yang masuk 500 besar dalam skema anggarannya jangan disamakan,” ungkap Nasir.

Selain berencana memberikan fleksibilitas lebih, Menteri Nasir menargetkan setiap PTNBH perlu membuat rencana riset yang spesifik dan sesuai kebutuhan dan kemampuan PTNBH tersebut sesuai Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

“Kami konsentrasikan pada pengembangan iptek yang bisa menghasilkan inovasi, jangan sampai ‘riset based on common sense’ atau berdasarkan keinginan peneliti sendiri, perguruan tinggi harus membuat satu kerangka, mengacu pada RIRN,” tuturnya.

Kemenristekdikti juga mendorong sebelas PTNBH untuk tidak menghambat dan mendukung dosen muda untuk menjadi doktor dan guru besar (profesor) agar jumlah doktor dan profesor meningkat. Dengan peningkatan tersebut, diharapkan kompetensi PTNBH meningkat.

“Idealnya yang namanya dosen itu guru besar, tapi jumlahnya terbatas. Paling tidak doktornya 80 persen. Apakah PTNBH sudah 80 persen? Belum, masih ada yang S2. Kalau sudah 100 doktor itu bagus. Guru besarnya paling tidak 50 persen,” ungkap Menteri Nasir.

Kemenristekdikti saat ini memberikan beberapa fasilitas agar semakin banyak dosen menjadi doktor dan guru besar, termasuk Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI) dan mempermudah doktor mempublikasi hasil penelitiannya. Publikasi ilmiah ini termasuk persyaratan seorang doktor menjadi guru besar.

“Bagaimana mereka didorong bisa (menjadi) guru besar, yaitu dengan meningkatkan publikasi. Publikasi perlu biaya, bagaimana skema biaya publikasi, skema untuk menjadi guru besar kita fasilitasi, bukan syarat guru besarnya dipermudah,” tandasnya.

 

(esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *