Jokdir Diduga Dalang Pengrusakan Dokumen Pengaturan Skor

KETERANGAN PERS: Joko Driyono alias Jokdri saat dimintai tanggapannya soal pemeriksaan oleh Satgas Antimafia Bola. IST

RADARSUKABUMI.com–Juru Bicara Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan perdana Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor, Selasa (19/2) pagi.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 20 jam itu, Jokdri menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Salah satunya adalah terkait dugaan menyuruh merusak dan mencuri dokumen. “Dia sudah mengakui dan menjawab, alasannya memang untuk menyuruh oran mengamankan barang bukti,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (19/2).

Bacaan Lainnya

Namun, Jokdri yang diketahui sebagai Plt Ketua Umum PSSI itu belum menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Dari total 32 pertanyaan yang diajukan, masih setengah belum terjawab.
Sehingga, direncanakan, Jokdri diperiksa kembali pada Kamis (21/2). “Rencananya pukul 10.00 pagi diperiksa lagi,” imbuh Argo.

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh anak buah merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Dia diduga menjadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin

PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu. Sementara itu sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pekan ini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola. “Pekan ini akan ada tersangka baru,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, Dedi juga menegaskan bahwa akan ada laporan-laporan polisi soal kasus pengaturan skor sepak bola. “Tidak menutup kemungkinan ada laporan-laporan polisi baru yang ditemukan oleh satgas, terkait tindak pidana suap, penipuan dan tidak menutup kemungkinan ada TPPU (tindak pidana pencucian uang),” katanya.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *