Kekerasan Seksual Masih Tinggi

SUKABUMI — Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi sampai saat ini masih cukup tinggi. Korban kebanyakan merupakan anak di bawah umur. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi pun mendesak supaya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan supaya para pelaku bisa memiliki efek jera.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada tahun 2017 lalu, kasus kekerasan ini menempati angka 61 kasus, terdiri dari 27 kekerasan seksual, 13 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 10 trafficking dan 11 kasus lainnya dengan 64 korban.

Bacaan Lainnya

Sementara pada tahun 2018, jumlah kasus meningkat yakni mencapai angka 95 kasus dan 122 korban. Semua kasus itu terdiri dari 47 kekerasan seksual, 17 trafficking, 12 KDRT dan 19 kasus lainnya.

“Kalau untuk tahun ini jumlah kasusnya mencapai 9 kasus. Tentu saja, kami dan kita sekalian sangat prihatin dengan kasus-kasus ini,” ujar Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Dari jumlah kasus yang terjadi ini, lanjut Yani, mayoritas korban kekerasan seksual ini merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.

Sementara para pelaku aksi bejat tersebut merupakan orang dewasa bahkan lanjut usia yang notabenenya orang dekat korban. “Terus terang saya sedih, marah dan kesal. Kasus pelecehan anak oleh orang dewasa ini masih saja terjadi,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *