“Sudah ditertibkan tapi tetap banyak yang melanggar,” kata Dadang Wihana, kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (18/02/2019).
Dadang menjelaskan, kolong fly over hanya satu arah untuk angkot yang keluar dari terminal, lanjut ke sisi kiri fly over atau sebelah utara flyover. Dia mengatakan, sebaiknya pengendara angkot mau mentaati rambu-rambu yang sudah terpasang.
Melawan arus disamping melanggar rambu, juga membahayakan keselamatan dan menimbulkan kemacetan. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada para pengemudi, dapat mematuhi rambu yang sudah dipasang.
“Ada atau tidak ada petugas sebaiknya para pengendara angkot bisa mematuhi rambu-rambu yang ada,” tegas Dadang.
(RD/arh/pojokjabar)