Usai menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, para pelaku langsung melarikan diri. Namun akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bacok di bagian dada, punggung, tangan sebelah kanan serta patah tulang pada bagian hidung. Saat itu, aparat kepolisian yang menerima laporan langsung memburu pelaku.
Lima hari sempat kabur, akhirnya pada Kamis (14/2) malam polisi berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing. “Iya, ketiganya sudah kami amankan pada Kamis malam,” ujar Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Jum’at (15/2).
Menurut Yudi, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban. Seperti satu buah celurit, satu buah samurai merah, satu buah samurai coklat dan satu buah golok. “Alat bukti sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” akunya.
Akibat perbuatannya, masih kata Yudi, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan pidana kurungan sekitar 5 tahun penjara. “Kami sudah melimpahkannya ke Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Den/d)