Kapan Bank Penyalur BPNT Diperiksa?

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da'wan M.

CIBADAK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini masih menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018.

Selain saksi dari Pemda Kabupaten Sukabumi, Bulog dan juga desa, penyidik Kejaksaan pun mengaku bakal memeriksa bank penyalur program.

Bacaan Lainnya

Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS), Moch Fery Permana mempertanyakan pemeriksaan bank penyalur program BPNT di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini mengingat janji yang sempat disampaikan penyidik kejaksaan. “Kami masih ingat, penyidik kejaksaan menyatakan akan memanggil bank penyalur.

Nah apakah mereka sudah dipanggil,” ujar Fery kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Fery, memang seharusnya semua pihak yang terkait dalam program BPNT ini harus dimintai keterangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *