Gubernur Jabar Dilaporkan ke Bawaslu oleh TAIB

Ridwan Kamil

RADARSUKABUMI.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Menurut TAIB, apa yang dilakukan Kang Emil persis pelanggarannya dengan yang menjerat Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Solo.

Bacaan Lainnya

Anggota TAIB Muhajir menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye tersebut, menurut dia, dilakukan saat Kang Emil, menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-93 NU dan Muslimat NU di Garut, Sabtu (9/2).

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi – Ma’aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

“Atas perbuatan Saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye,” kata Muhajir di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Kang Emil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa. Orasi tersebut, “oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara”. Seruan itu diikuti teriakan massa yang hadir.

Muhajir mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *