Ongkos Haji TPHD Rp 70 Juta, Karena Tidak Dapat Subsidi

Ilustrasi Haji (Kokoh Praba/JawaPos.com)

Mastuki belum bisa memastikan jumlah TPHD secara nasional bakal sama seperti tahun lalu. Meski, secara umum, jumlah jamaah haji reguler tahun ini tetap sama, yakni 204 ribu.

Mastuki lantas menjelaskan beberapa tugas seorang TPHD. Menurut dia, personel TPHD terbagi dalam tiga bagian layanan. Mulai pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah, hingga pelayanan kesehatan. ”Khususnya jamaah dari daerah yang menjadi tanggung jawabnya,” katanya.

Setiap kloter bakal dibimbing dua orang TPHD. Mereka terdiri atas pelayanan umum dan ibadah. Kemudian, satu personel TPHD lain bertugas sebagai petugas kesehatan daerah.

Mastuki menilai, keberadaan TPHD cukup penting karena secara kultur mereka lebih dekat dengan jamaah. Baik kultur bahasa, perilaku, maupun budaya setempat lainnya. Dengan begitu, hal itu bisa memudahkan interaksi dengan petugas haji dari pemerintah pusat. ”Kemenag berharap TPHD bekerja dengan profesional,” ucapnya.

 

Editor : Ilham Safutra
Reporter : (wan/c17/fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *