Ongkos Haji TPHD Rp 70 Juta, Karena Tidak Dapat Subsidi

Ilustrasi Haji (Kokoh Praba/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tim pemandu haji daerah (TPHD) tidak mendapatkan subsidi dari dana indirect cost. Akibatnya, lebih dari 1.500 orang TPHD dibebani ongkos Rp 70,14 juta per orang. Bandingkan dengan BPIH jamaah yang hanya Rp 35,23 juta.

Besaran BPIH bagi para TPHD tersebut mengalami kenaikan yang cukup besar daripada tahun lalu. Pemerintah tahun lalu menetapkan besarannya Rp 62,94 juta per jamaah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengungkapkan, ongkos haji para TPHD tidak disubsidi. Sebab, mereka tidak melakukan setoran awal layaknya jamaah haji reguler pada umumnya.

Biaya haji para TPHD dibayar pemda. “Biaya haji TPHD dari APBD masing-masing daerah. Tidak dapat subsidi dari BPIH (indirect cost, Red),” katanya kemarin (10/2). Jumlah personel TPHD ditetapkan bersamaan dengan pembagian kuota haji 2019.

Mastuki mengatakan, sampai sekarang peraturan menteri agama (PMA) tentang pembagian kuota haji 2019 belum dikeluarkan Kemenag. Informasinya, draf PMA tersebut sudah berada di Biro Hukum Kemenag dan menunggu pengesahan. Merujuk angka kuota haji reguler tahun lalu, di antara total kuota 204 ribu jamaah, 1.513 orang adalah personel TPHD.

Banyaknya personel TPHD menyesuaikan dengan jumlah jamaah haji di provinsi setempat. Di Jawa Timur, misalnya. Tahun lalu ditetapkan jumlah jamaah haji 35.034 orang dan personel TPHD 236 orang. Sementara itu, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah jamaah terbesar, yakni 38.567 orang, punya 285 orang TPHD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *