Izin Pendirian Madrasah Swasta Harus Berorientasi Mutu

SERIUS: Dirjen Pendis Kamaruddin Amin saat diwawancarai awak media.

BOGOR – Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan, merupakan salah satu prioritas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam draf RPJMN 2020-2024.

Karena itu, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kamaruddin Amin meminta penyelenggaraan pendidikan madrasah harus berorientasi mutu dan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.

“Persyaratan pemberian izin pendirian madrasah harus didasarkan pada pertimbangan kelayakan mutu. Hal ini bukan untuk membatasi keberadaan madrasah, tetapi hal ini adalah untuk menjamin kualitas penyelengaaraan pendidikan Islam di Indonesia,” tegas Kamaruddin Amin di hadapan peserta Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kelembagaan Madrasah di Bogor.

Rakor yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah itu, membahas tentang isu-isu penting tentang kelembagaan madrasah, antara lain akreditasi madrasah dan RA, penegerian madrasah, dan rencana piloting penerapan sistem perencanaan dan penganggaran madrasah berbasis kinerja (Aplikasi E-RKAM) di 2000 madrasah.

Untuk implementasi sistem ERKAM ini, Kemenag bekerja sama dengan World Bank. Rakor ini diikuti para Kepala Bidang (Kabid) Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menyerahkan salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penegerian madrasah. Total ada 54 madrasah swasta yang kini berstatus negeri, dan beroperasi di 14 provinsi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *