BKN Tertibkan 34.389 NIP CPNS

SERIUS: Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat melakukan test . Foto: ist/net

Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di mana masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi dan bertujuan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan dari para peserta, serta membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

“Dalam PP tersebut juga dijelaskan CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam Peraturan Menteri PANRB 36/2018, terdapat ketentuan bahwa peserta yang telah lolos menjadi CPNS harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT CPNS.

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *