Bangunan di Sempadan Sungai Biang Banjir

FOTO: DOKUMENTASI MELUAP: Banjir luapan sungai yang terjadi akibat hujan deras, belum lama ini.

WARUROYONG – Bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) rupanya ikut berperan sebagai faktor banjir di Kota Sukabumi. Namun, pemrintah terkesan saling lempar kewenangan soal bangunan yang melanggar tersebut.

Seperti halnya banjir yang terjadi pada Sabtu (9/2). Luapan sungai di wilayah Kecamatan Baros dan Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang disinyalir diakibatkan oleh penyempitan sungai. Penyebabnya, sedimentasi, sampah dan bangunan sepanjang sungai yang melanggar GSS.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, bangunan yang melanggar aturan disepanjang sungai hanya diberikan peringatan dan teguran saja. Padahal, jika terus dibiarkan bangunan-bangunan disepanjang sungai itu semakin subur.

Kepala Seksi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sukabumi, Zulkarnain mengungkapkan, banjir yang diakibatkan luapan air pada Sabtu lalu itu diakibatkan oleh penyempitan sungai sehingga tidak bisa menampung debit air.

“Ada empat titik banjir, diantaranya di RT 2/5 Kelurahan Jayamekar, belakang terminal Jalur RT 02/02 Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, RT 4/ 5 Kelurahan Sudajaya Hilir dan di RT 1/6 Kampung Pangkalan Kelurahan Sudajayahilir,Kecamatan Baros,” jelasnya, kemarin (10/2).

Adapun hasil analisis pemantauan tim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sukabumi, luapan air sungai di Kecamatan Baros dan Kelurahan Cikondang karena adanya penyempitan sungai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *