Slamet Ma’arif Ketum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. (Ari Purnomo/JawaPos.com)

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif ternyata sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim Resor Surakarta yang beredar di kalangan wartawan.

Adapun surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) kemarin dan ditandatangani Kompol Fadli selaku penyidik. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, (13/2).

Bacaan Lainnya

Mengenai status Slamet itu, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkannya. “Betul kami panggil sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (10/2).

Dalam surat itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah/orasi pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu (13/2).

Slamet sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis (7/2). Selama pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik Polresta Solo.

Meski begitu, Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor. “Alhamdulillah tadi sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu,” ungkapnya waktu itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *