“Mereka punya sejumlah id card wartawan palsu seperti Radar Nasional, Seputar Malang serta Kartu PWRI,” ujar AKBP Yade.
Guru yang menjadi korban, Winarjo (59) kemudian menyerahkan uang di ruang kepala sekolah. Saat proses transaksi itulah, pelaku berhasil diringkus polisi.
“Sudah tiga kali para pelaku melakukan pemerasan dalam berbagai kasus untuk tidak diberitakan, dan juga sudah meresahkan masyarakat dengan modus pemerasan,” tambah AKBP Yade.
atas perbuatannya, ketiga oknum wartawan abal-abal tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara.
(pul/jpnn/izo)