Dua Kades Dibui, Diduga Korupsi Anggaran DD dan ADD

DIPERIKSA: Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi saat melakukan pemeriksaat terhadap dua tersangka Tipikor, kemarin (31/1).

RADARSUKABUMI.com – Korupsi di negeri ini sepertinya semakin mengakar. Bagaimana tidak, tidak hanya dikalangan elit saja, kasus korupsi ini juga sudah merambah ke tingkatan bawah setingkat desa. Seperti di Sukabumi, sudah ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades).

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan dua kades sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kemarin (31/1).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial Y, Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenana dan EN Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya. Mereka diduga tersandung kasus tipikor Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Hari ini (kemarin.red), kita telah menetapkan penahanan dua tersangka kades dari mulai sekarang hingga 20 hari kedepan. Juga, melakukan penyerahan Barang Bukti (BB) dan proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian,” kata tim penyidik dari Kejari Kabupaten Sukabumi, Rizal Jamaludin kepada Radar Sukabumi, kemarin (31/1).

Adapun rincian uang negara yang dirugikan yaitu sekitar Rp 551 juta oleh tersangka Y dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *