Sanksi Terberat untuk Oknum Pegawai Lapas Nyomplong, Jika …

Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Yunianto (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong yang berinisial UJ (53) terancam dipecat atas ulahnya yang nekad membantu penyelundupan narkoba jenis Sabu ke dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong, Yunianto mengungkapkan, jika proses hukum oknum tersebut telah selesai dan terbukti bersalah, sanksi terberat sudah pasti akan dijatuhkan kepada UJ, yaitu pemberhentian.

Bacaan Lainnya

“Ancamannya diberhentikan jika terbukti bersalah secara hukum, kami pun semua sepakat untuk memberantas Narkotika, terutama dalam Lapas,” ungkapnya kepada Radarsukabumi.com, Kamis (17/1/2019).

Oknum Pegawai Lapas Nyomplong Nyambi jadi Kurir Sabu

Terkait penangkapan salah satu pegawainya itu, Yunianto mengaku tidak begitu mengetahui secara mendetail, karena penangkapan dilakukan diluar jam dinas dan diluar Lapas.

“Untuk rincinya soal penangkapan pihak kepolisian yang lebih tahu, yang pasti oknum ini ditangkap dengan dua napi lainnya yang berstatus sebagai pemesan sabu,” ujarnya.

Persoalan hukum yang melibatkan oknum pegawainya itu, telah dilaporkan kepada kantor wilayah. Selain itu, Yunianto mengklaim, pengawasan baik kepada pegawai dan warga binaan tekah menjadi agenda rutin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *