PDIP Manfaatkan Kekuasaannya Untuk Korupsi

KOL I//// YANG DISOROT//// Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen

JAKARTA— Disebutkannya nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo oleh Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, dalam persidangan kasus perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, memberikan pandangan bahwa PDI Perjuangan memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Begitu dikatakan, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/1). Tjahjo sendiri merupakan Sekjen PDI Perjuangan. Tjahjo dipilih oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen periode 2010-2015.

“Disebutnya nama Tjahjo dalam persidangan suap Meikarta menunjukkan bahwa memang PDIP benar-benar memanfaatkan kekuasaannya untuk melanggar aturan dan korupsi,” kata Ferdinand, seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Ferdinand menegaskan, KPK mesti mengusut tuntas peran Tjaho Kumolo. Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Neneng di bawah sumpah, patut diduga Tjahjo terlibat dalam kasus tersebut. “Harus diperiksa. Kita mendesak KPK agar memeriksa Tjahjo dan melakukan pengusutan hingga tuntas,” demikian kata Ferdinand.

Tjahjo sendiri sudah memberikan pernyataan kepada media menanggapi pengakuan Neneng. Tjahjo menegaskan perizinan Meikarta merupakan kewenangan dari Pemkab Bekasi, bukan dirinya.

Meski demikian ia menambahkan setiap ada masalah perizinan yang belum diputuskan Pemda, maka Kemendagri selalu terbuka untuk memfasilitasi sesuai aturan yang benar. Jejak Tjahjo dalam kasus Meikarta muncul dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *