Moeldoko: Negara Berdaulat Tidak Bisa Ditekan

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko

Diketahui, rencana pembebasan Ba’asyir memang mencuat dari Kuasa Hukum Jokowi sebagai Calon Presiden petahana, Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Yusril menyebut Ba’asyir bisa bebas tanpa syarat.

Sebelumnya, kata Moeldoko, Yusril mempertimbangkan pembebasan Ba’asyir lantaran telah memenuhi 2/3 masa hukuman. Pendekatan itu diajukan kembali dimana permintaan bebas bersyarat ini sudah pernah diminta pada 2017.

Bacaan Lainnya

Menanggapi itu, Moeldoko menerangkan, saat ini kapasitas Yusril memang sebagai penasehat hukum calon presiden. Namun, dalam konteks bernegara tetap ada undang-undang yang menjadi tangan kanan presiden.

“Itu kan pendekatan dari Pak Yusril, yang menilai pembebasan bersyarat Ba’asyir sudah mmnuhi syarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan. Tapi presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki prinsip-prinsip yang tidak bisa dikurangi,” jelasnya.

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *