Kesadaran Tera Ulang Masih Minim

LAKUKAN TERA ULANG: DPKUKM Kabupaten Sukabumi saat melakukan tera ulang alat timbangan, belum lama ini.

SUKABUMI — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, berencana membuka pelayanan tera ulang dibeberapa kecamatan pada Februari 2019 mendatang. Tujuannya yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan tera ulang timbangan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pelayanan tera ulang ini akan dilakukan di-25 kecamatan yang potensi timbangannya relatif cukup banyak. Seperti Kecamatan Cisaat, Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Sukaraja, Palabuhanratu, Jampangkulon, Surade, Sagaranten dan kecamatan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan ini tujuan utamanya itu untuk meningkatkan kesadaran para pedagang agar melakukan tera ulang. Layanan ini memberikan perlindungan kepada konsumen dan pedagang,” kata Kepala UPTD Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Doni Achmad kepada Radar Sukabumi, Senin (28/1).

Menurut Doni, secara aturan tera ulang alat timbangan ini wajib dilakukan para pedagang minimal satu kali dalam satu tahun. Dengan begitu, ia meyakini tidak akan ada konsumen maupun para pedagang yang merasa dirugikan dengan alasan kerusakan alat timbang.

“Karena tak dipungkiri, bila sudah lama tidak dilakukan perawatan, alat timbang bisa saja rusak dan dampaknya bisa mengurangi atau sebaliknya pada timbangan barang yang dijuali,” ucapnya. Ditanya soal aturan bagi pedagang yang enggan melakukan tera ulang, Doni menjelaskan secara aturan memang ada sanksi yang akan diberikan.

Namun untuk saat ini, DPKUKM mengambil langkah pembinaan dengan cara penyuluhan terhadap para pedagang. “Pengalaman di lapangan, pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan dan juga kesalahan alat timbangan itu sendiri, kebanyakan bukan faktor kesengajaan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *