Hapus DP Nol Persen Roda Dua

Ilustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka atau DP pembelian kendaraan bermotor nol persen tidak akan menimbulkan kemacetan. Kebijakan itu klaim OJK untuk memberikan stimulus perusahaan pembiayaan menjadi lebih sehat atau tumbuh lebih baik.

”Artinya, ekonomi harus rolling. Ekonomi itu tumbuh kalau ekonomi berjalan,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Banyak pendapat, aturan DP nol persen kendaraan akan menimbulkan pemintaan kendaraan akan berimbas pada kemacetan. Selain itu, juga akan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Di sisi lain, permasalahan kemacetan sering terjadi di kota-kota besar dapat diatasi dengan transportasi publik. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah gencar membangun berbagai fasilitas transportasi publik untuk masyarakat perkotaan.

”Kemacetan betul harus diatasi. Tapi kemacetan itu mengatasinya dengan transportasi lebih bagus dengan public transportation,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *