BPJS Ketenagakerjaan Santuni Korban Tsunami Selat Sunda

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tsunami Selat Sunda di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, banten, Rabu (9/1/2019).

RADARSUKABUMI.com – Tsunami di Selat Sunda yang berdampak di Banten dan Lampung Selatan pada Sabtu (22/12/2018) meninggalkan duka di hati para korban dan keluarga. Di antaranya adalah keluarga almarhum Ocang yang saat tsunami menerjang di Tanjung lesung sedang bertugas melakukan pekerjaannya selaku Engineering di hotel Tanjung lesung, Banten.

Kisah lainnya juga dialami oleh Ade Firman, korban selamat tsunami yang ketika bencana alam tersebut terjadi sedang melakukan pekerjaannya. Dirinya menderita patah tulang dan luka luka di sekujur tubuhnya.

Bacaan Lainnya

Cidera parah yang diderita Ade Firman menyebabkan terhentinya penghasilan untuk keluarga dan harus menunggu sampai kesehatan Bapak Ade pulih kembali agar bisa bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan pun hadir untuk membantu para peserta korban tsunami baik berupa santunan bagi ahli waris korban dan juga dalam bentuk pelayanan di jaringan Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia dan mencapai 7.981 unit PLKK.

Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan. Adanya fasilitas di PLKK ini sebagai jaminan pengobatan dan perawatan akan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh.

“Agar selalu dipastikan,bahwa sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan“, ucap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, dalam penyerahan santunan kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, banten, Rabu (9/1/2019).

Kekhawatiran terhadap pemenuhan kebutuhan hidup, biaya sekolah dan sebagainya tentunya menjadi permasalahan baru dalam keluarga selain kesedihan dan duka mendalam akibat meninggalnya kepala keluarga.

“Kami berupaya agar para peserta korban Tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami banten – lampung”, terang Krishna.

“Sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp 9,65 Milyar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT” tambahnya.

Secara nasional, jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 adalah sebanyak 2,15 juta dengan nilai klaim mencapai Rp24,05 Trilyun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 Trilyun.

“Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyrakat pekerja di Indonesia. Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa” pungkas Krishna.

(*/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *