Parkir Sembarangan, Siap-siap Diderek Paksa

BERJAGA: Sejumlah petugas Dishub Kota Sukabumi saat berjaga dan memantau situasi arus lalu lintas di jalan A Yani yang juga merupakan zona larangan parkir.

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE – Mulai bulan depan, para pengendara yang nekad memarkir kendaraannya di trotoar atau badan jalan yang masuk kawasan zona larangan Parkir akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tidak akan segan-segan untuk menderek paksa, menggembosi ban atau hanya sebatas menegur.

Penindakan tersebut dilakukan, menyusul setelah adanya Peraturan Daerah Perhubungan nomor 5 tahun 2018 yang salah satunya mengatur soal penindakan parkir sembarangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardani mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana operasi gabungan tengah pendidikan parkir sembarangan. “Dalam pelaksanaanya, kami (Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, red) akan melibatkan berbagai instansi. Mulai dari Satpol PP, hingga pihak Kepolisian,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Adapun jalur yang akan menjadi sasaran operasi tersebut, lanjut Imran, yakni sepanjang Jalan A Yani dan Ir Juanda. Pasalnya, setelah ditetapkan larangan parkir, hingga kini masih saha terlihat pengendara yang membandel.

“Ya, uji coba di dua jalur yang sebelumnya tetapkan sebagai jalan yang dilarang parkir liar. Memang, walaupun dilarang masih saja ada pengendara yang parkir sembarangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono menambahkan, Perda perhubungan tersebut diyakini bakal menumbuhkan kesadaran masyarakat. Tidak hanya itu, dengan tertibnya parkir maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara otomatis bertambah.

“Ya, pelaksanaan Perda tersebut pastinya akan memperlancar arus lalu lintas, terutama di ruas jalan A Yani dan Dago, selain itu jika parkir kendaraan pada tempatnya secara otomatis PAD bertambah,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *