Keukeuh Tak Bersalah,Divonis Penjara 1,5 Tahun

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA–Musikus Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

“Menjatuhkan vonis berupa satu tahun enam bulan. Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” kata Ketua Majelis Hakim, Ratmoho, dalam sidang.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan pentolan Dewa 19 itu selama porses persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Majelis Hakim.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan Dhani ditahan. Oleh sebab itu, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ratmoho.

Vonis Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *