Upah Buruh PT SUG Belum Jelas

FOTO : FOR RADAR SUKABUMI BERTAHAN: Ratusan buruh PT SUG saat demonstrasi dan mendesak para pemangku kebijakan untuk turun tangan mengatasi permasalah buruh soal upah yang belum dibayar pihak perusahaan. DIAWASI: Baliho buruh soal pengawasan aset terpasang di gerbang pintu PT SUG.

RADARSUKABUMI.com – CICURUG – Persoalan ratusan buruh PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) masih belum menemukan solusi. Mereka terus menyuarakan tunutan hak dengan melakukan aksi demonstrasi ke halaman Kantor Kecamatan Cicurug, dengan membawa sejumlah bendera dan spanduk pada akhir pekan kemarin. Bahkan kini pabrik PT SUG disita para buruh.

Pantauan Radar Sukabumi, dalam orasinya para buruh mendesak para pemangku kebijakan untuk turun tangan dan mengatasi permasalahan buruh atas upah yang belum dibayarkan pihak perusahaan. Aksi unjuk rasa ini digelar sejak Senin (21/1) sampai Minggu (27/1) di lokasi pabrik, di Kampung Caringin Karet , RT 3/4, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Namun sampai sekarang tak kunjung membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, aksi demonstrasi buruh PT SUG di kantor Kecamatan Cicurug untuk melalukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan Muspika Kecamatan Cicurug. “Namun hasilnya deadlock,” kata Dadeng kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/1).

Saat pertemuan tersebut, sambung Dadeng, pihak perusahaan sempat membahas terkait proses penjualan aset PT SUG. Namun saat hendak melakukan proses transasksi, ternyata gagal. Karena barang yang akan dijual belum bisa dipastikan merupakan milik PT SUG. “Saat kita melakukan transaksi, ada pihak buyer mengklaim bahwa aset PT SUG itu miliknya. Terlebih lagi, apabila aset PT SUG dijual, maka karyawan tidak bisa bekerja lagi,” jelasnya.

Saat ini, para buruh merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang terus menerus mempermainkan nasib para buruh. Sebab itu, ia menilai pihak perusahaan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami ingin pihak perusahaan segera menunaikan kewajibannya, membayar upah sesuai dengan haknya,” tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengatakan, pertemuan antara buruh dengan pihak perusahaan memang belum menemukan solusi alias deadlock. Lantaran adanya seorang buyer yang mengklaim bahwa aset perusahaan tersebut bukan lagi milik PT SUG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *