Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf, melalui Kanit Tipiter Ipda Deny Mardiyanto saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya memerlukan SK kepengurusan dari DPD PSI Tarakan untuk menunjukkan legalitas dari pelapor, sebagai pengurus DPD PSI Tarakan.
“Yang penting ada bukti SK kepengurusan bahwa dia benar-benar ada pengurus dari partai tersebut,” ungkapnya, Rabu (23/1).
(JPNN/izo)