RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB Himasi) kembali mendemo Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kamis (24/1).
Mereka mewarning supaya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018 tidak dipetieskan. Namun para mahasiswa ini mengaku kecewa, karena aspirasinya tak didengar langsung oleh Kajari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna.
Pantauan Radar Sukabumi, aksi unjuk rasa ini dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Puluhan mahasiswa melakukan orasi di luar gerbang kantor kejaksaan dengan pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian dan TNI.
Ketua PB Himasi, Eki Rukmansyah mengatakan, selain mendesak untuk menindak lanjuti kasus dugaan Tipikor BPNT tersebut, sejumlah mahasiswa juga mendesak Kejari agar segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. Karena dalam pernyataan disampaikan sebelumnya, penyidik kejaksaan mengaku telah mengantongi nama calon tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Kami mendesak agar pihak kejaksaan menyampaikan kepada publik tersangka baru itu dan segera memeriksa mantan Kepala Dinsos. Jangan sampai dalam kasus ini tebang pilih,” kata Eki kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/1).
Menurutnya, terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam kasus tersebut, seperti kualitas beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai, seharusnya berkualitas premium namun pada kenyataanya berkualitas medium.