Kasat Pol PP: Penertiban APK ‘Nakal’ Dilakukan Bersama

PENERTIBAN: Satpol PP Kota Sukabumi pada saat melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar foto: ist/dok Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi

Intinya, pihaknya menginginkan penertiban itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu dan Kepolisian, supaya tidak ada politisasi. “Kita ini ASN tetap harus netral, ditakutkan misalkan ada yang moto nanti dianggap masang. Kalau sudah ada sinergitas dan kolaborasi ada semua untur kalau bersama-sama akan selesai,” katanya.

Saat ditanya tidak ada anggaran dalam penertiban kata Yadi itu tidak jadi masalah. Pihaknya sering melakukan penertiban tanpa ada anggaran, sekiranya sudah benar-berna menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tapi mudah-mudahan saja, itu bisa teranggarkan juga di Bawaslu. Pemilu itu kan anggaranya dari APBN kalau Pol PP aparat daerah, harapannya dititipkan di Bawaslu. “Karena Pemda juga bingung mau menggangarkannya di pos apa, karena ada kalau Pemilu itu dibiayai APBN.

Tapi tidak ada masalah tanpa anggaran juga berjalan, selama tekait tugas dan pokok fungsi kita, tidak mau menyalahi kewenangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Sukabumi sudah memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk mentertibkan sejumlah Billboard yang menyalahi peraturan.

“Suratnya hari ini (Kemarin.red) sudah kita sampaikan untuk ditertibkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin saat dihubungi Radar Sukabumi, (21/1) kemarin.

Penertiban itu kata Ending mengacu kepada surat edaran Bawaslu RI nomor 1990 Tahun 2018 point nomor tujuh, dimana peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.

“Sebelumnya kita sudah tempel stiker yang berukuran 1 meter kali 15 centimeter bertuliskan APK ini melanggar aturan. Nah untuk penertibannya kita sudah rekomendasikan ke dinas penegak peraturan perda,” ujarnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *