Kasat Pol PP: Penertiban APK ‘Nakal’ Dilakukan Bersama

PENERTIBAN: Satpol PP Kota Sukabumi pada saat melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar foto: ist/dok Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI — Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Sukabumi seperti Bilboard nampaknya masih belum ditertibkan. Sementara Bawaslu Kota Sukabumi sudah menempeli stiker dan memberikan surat rekomendasi untuk ditertibkan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengaku sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, Satpol PP, Bawaslu dan ketua pimpinan partai ketika ada pelanggaran yang harus ditertibkan itu harus dilakukan secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya

Sedangkan yang menjadwalkan itu ada Bawaslu Kota Sukabumi, pihaknya dengan jajaran kepolisian memback up kegiatan tersebut.

“Kita sama-sama lah, karena ini mengenai politik, untur politisasinya besar, kalau baligo sifatnya komersial kita sudah tertibkan tapi kalai urusan politis harus bersama-sama,”ujar Yadi Mulyadi saat ditemui di Balaikota, kemarin.

Dijelaskannya soal penertiban ini nanti bisa dianggendakan secara bersama-sama, bahkan sebetulnya kata Yadi secara aturan itu yang wajin untuk mencabutnya jika menyalahi aturan itu pihak partai. Hal tersebut sudah disampaikan dengan para LO partainya.

“Itu yang wajib, tapi alhamdulillah ada beberapa partai ada yang koperatif juga. Kalau partai taat hukum pasti akan menarik sendiri,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *