IMB Meikarta Dibandrol Rp 1 M

Azzis Zulkhairil/Radar Bandung Delapan saksi dari pihak Pemkab Bekasi hadir menjadi saksi muluskan izin IMB Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1).

RADARSUKABUMI.com – BANDUNG – Setelah sebelumnya menyeret beberapa nama pejabat tinggi di jajaran Provinsi Jawa Barat, kini Delapan saksi dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1).

Kedelapan saksi adalah Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sukmawati Karnahadijat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi, Muhamad Kasimin Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi dan Carwinda PNS.

Bacaan Lainnya

Kemudian Deni Mulyadi, Camat Babelan Kabupaten Bekasi, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP, Luki Widayaning Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhuk PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi.

Hal yang menarik dalam persidangan diantaranya menyoal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta. Dalam persidangan, Kepala dinas DPMPTSP, Dewi menyatakan ada aliran uang dari pengembang Meikarta pada DPMPTSP sebesar Rp1 miliar melalui salah satu terdakwa Fitradjadja Purnama. Uang itu diberikan untuk semua pengurusan Surat keterangan retribusi daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB.

Itu terjadi saat pengembang Meikarta mengajukan proses pengajuan IPPT IMB. Dewi mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi terdahulu bernama Deni Mulyadi. Selain itu Dewi mendapat laporan akan adanya pemberian uang tersebut sekitar bulan Juni 2018. Dua bulan kemudian, Kabid Perizinan, Sukmawati melaporkan telah menerima uang Rp1 miliar. ?

“Uang itu diberikan dari Pak Fitra kepada Sukmawati (Karnahadijat) dan Pak (Muhamad) Kasimin (Staf Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi). Lalu dilaporkan kepada saya, dan diserahkan menggunakan kardus air mineral,” kata Dewi dalam sidang.

Dari jumlah total Rp1 miliiar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Sedangkan sisanya saat ini disita KPK.

Di tempat sama, Muhammad Kasimin menjelaskan uang Rp 1 Miliar itu itu diberikan saat sarapan pagi. Sebelumnya, sekitar Juli atau Agustus 2018 ia mendapat telepon dari Taryudi yang mengaku ingin bertemu. Mereka berdua memutuskan bertemu di suatu lokasi bernama Pasar Modern. Saat bertemu, Kasimin yang masih duduk di mobil diberi uang yang disebut oleh Taryudi sebagai titipan.

Setelah itu ia menelepon Sukmawati Karnahadijat untuk berkoordinasi meminta arahan. “Saya dapat perintah ke saya untuk Kasimin dan teman-teman Rp 150 juta, Rp 250 juta kas. Bu Kadis bilang tolong titip ke Luki (Widayani). Lalu sisanya diserahkan ke Sukma,” terangnya.

Disinggung mengenai pengajuan IMB Meikarta, ia menjelaskan hal itu diajukan pada 10 September 2018. “IMB tahap pertama untuk 22 unit IMB, selanjutnya tanggal 18 (september) 2 IMB, 8 Oktober 5 IMB. Jadi total ada 29 IMB,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Sukmawati menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1 miliar sudah sudah dibicarakan oleh Fitradjadja. Ia pun melaporkannya kepada Dewi dan menjelaskan uang tersebut sebagai tanda terima kasih membantu perizinan Meikarta. Untuk diketahui, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama adalah anak buah dari Billy Sindoro.

 

(azs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *