Alat Peraga Kampanye Caleg Ini Dicopot Paksa

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) milik caleg yang dianggap melanggar aturan.

RADARSUKABUMI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencopot paksa puluhan alat peraga kampanye caleg 2019 di Kabupaten Pamekasan, Jatim yang berada di zona terlarang.

Petugas Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.

Bacaan Lainnya

Pencopotan paksa dilakukan di area kota Pamekasan, termasuk di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Pamekasan.

“Pencopotan dilakukan karena APK berada di zona terlarang di area perkotaan, jalan protokol, serta ada yang terpasang di pohon, tiang telpon, serta tempat lainnya,” ujar Sukma Tirta Firdaus, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu

Hasil dari penertiban gelombang keempat ini, Bawaslu telah menyita 41 APK yang melanggar berada di zona terlarang.

(pul/jpnn/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *