Pembebasan Ba’asyir Dikaji Ulang

JADI SOROTAN: Pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada saat menggandeng Abu Bakar Ba'asyir foto: ist

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA — Pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir.

Yusril menyerahkan keputusan kepada pemerintah yang saat ini tengah mengkaji ulang rencana pembebasan Ba’asyir tersebut. “Statement Pak Wiranto yang akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang harus dihormati,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (22/1).

Bacaan Lainnya

Yuril menuturkan, rencana pembebasan Ba’asyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

Hal itu, kata Yusril, setelah dia menelaah dengan sesama isi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

Oleh karenanya, terkait ada pertimbangan mengenai pembebasan Ba’asyir, Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. “Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Jadi, Presiden tidak boleh grasa-grusu, serta-merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” jelas Wiranto di kantornya, Senin (21/1) malam.

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *