Kasat Pol PP: Penertiban APK ‘Nakal’ Dilakukan Bersama

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi

SUKABUMI– Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Sukabumi seperti Bilboard nampaknya masih belum ditertibkan.

Sementara Bawaslu Kota Sukabumi sudah menempeli stiker dan memberikan surat rekomendasi untuk ditertibkan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengaku sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, Satpol PP, Bawaslu dan ketua pimpinan partai ketika ada pelanggaran yang harus ditertibkan itu harus dilakukan secara bersama-sama.

Sedangkan yang menjadwalkan itu ada Bawaslu Kota Sukabumi, pihaknya dengan jajaran kepolisian memback up kegiatan tersebut.”Kita sama-sama lah, karena ini mengenai politik, untur politisasinya besar, kalau baligo sifatnya komersial kita sudah tertibkan tapi kalai urusan politis harus bersama-sama,”ujar Yadi Mulyadi saat ditemui di Balaikota, kemarin.

Dijelaskannya soal penertiban ini nanti bisa dianggendakan secara bersama-sama, bahkan sebetulnya kata Yadi secara aturan itu yang wajin untuk mencabutnya jika menyalahi aturan itu pihak partai. Hal tersebut sudah disampaikan dengan para LO partainya. “Itu yang wajib, tapi alhamdulillah ada beberapa partai ada yang koperatif juga. Kalau partai taat hukum pasti akan menarik sendiri,” jelasnya.

Intinya, pihaknya menginginkan penertiban itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu dan Kepolisian, supaya tidak ada politisasi. “Kita ini ASN tetap harus netral, ditakutkan misalkan ada yang moto nanti dianggap masang. Kalau sudah ada sinergitas dan kolaborasi ada semua untur kalau bersama-sama akan selesai,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *