Tabrakan Beruntun, Tujuh Mobil Rusak Parah

kecelakaan beruntun di tol cikampek (Istimewa), JP.

RADARSUKABUMI.com – Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Km 30 B arah Jakarta, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (20/1).

Dari peristiwa tersebut, sedikitnya 7 mobil yang terlibat mengalami kerusakan parah. Dua orang korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan pertama akibat tergencet karena dihantam mobil yang melaju kencang di belakangnya.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf membenarkan, peristiwa kecelakaan hebat di Tol Jakarta Cikampek itu terjadi pada pukul 14.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan beruntun tersebut. Hanya saja, kerugian materil 7 mobil mengalami rusak parah akibat benturan keras.

“Dari laporan yang kami terima kecelakaan beruntun di Tol Jakarta Cikampek di Cikarang Selatan, Kilometer 30 arah Jakarta itu melibatkan 7 mobil. Dua orang korban luka sudah dibawa ke rumah sakit terdekat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/1).

Kronologi kecelakaan itu bermula dari seorang pengemudi mobil Toyota Rush bernomor polisi B-1640-TMO yang dikendarai Muhamad Rifai melaju kencang dari arah timur menuju ke arah Barat.

Setibanya di lokasi kejadian tepatnya di KM 30, mobil yang dikendarai Rifai mengurangi kecepatan. Kemudian dari arah belakang ditabrak oleh Honda Mobilio D-1401-ABT. Secara beruntun, mobil tersebut pun ditabrak kendaraan Datsun Go Panca No. Pol. B-1094-KIJ.

Seterusnya, kecelakaan beruntun diikuti empat mobil lain dari arah belakang, yaitu Toyota Avanza nomor polisi T-1180-YN, Toyota Vellfire nomor polisi B-103-MNB, Toyota Harrier nomor polisi D-1607-OG dan Daihatsu Xenia momor polisi BE-1469-TY.

“Saat kecalakaan, sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas tol. Akan tetapi tak lama kemudian bisa diatasi oleh petugas kepolisian PJR di jalur tol setempat,” ujar Yusuf.

Dari kejadian kecelakaan beruntun tersebut, para pengendara tersebut bersepakat untuk tidak ingin ditangani pihak kepolisian. Mereka pun bersepakat kerusakan kendaraan ditanggung oleh masing-masing pihak.

Mereka membuat surat pernyataan bersama bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjad,i tidak ingin ditangani kepolisian dan kerusakan kendaraan ditanggung oleh masing-masing pengendara,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *