Bisa Bebas Pekan Depan

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bisa mengakhiri masa hukuman lebih cepat. Itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membebaskan ustaz asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Dengan demikian, Ba’asyir hanya menjalani kurungan selama sembilan tahun dari hukuman penjara 15 tahun yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jokowi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selain usinya yang sudah mencapai 81 tahun, kondisi kesehatannya juga terus mengalami penurunan. “Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut kemarin (18/1).

Bacaan Lainnya

Mantan Walikota Solo itu menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang cepat. Namun sudah melalui pertimbangan yang matang. Termasuk mempertimbangkan aspek hukum dan keamanannya. “Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril,” imbuhnya.

Guna memuluskan niatan itu, Presiden Jokowi mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf Amin Yusril Izha Mahendra untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat kemarin. “Semua pembicaraan dengan Ba’asyir dilaporkan ke Jokowi, sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Ba’asyir dari penjara,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbang matang. Termasuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Sebab, saat ini, usia Ba’asyir sudah 81 tahun. Di sisi lain, kondisi kesehatannya pun semakin menurun. ”Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan,” ujarnya. Mantan Menteri Kehakiman itu pun menyebut, sudah tidak ada hambatan lagi untuk membeaskan Ba’asyir.

Saat ini, pihaknya tinggal membereskan administrasi pidana Ba’asyir di Lapas Teroris Gunung Sindur. Kemudian membereskan barang-barang pribadi milik Ba’asyir. Setelah bebas, Baasyir direncanakan akan pulang ke Solo dan akan tinggal bersama putranya yang bernama Abdul Rahim Ba’asyir. Pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan memastikan bahwa tidak ada syarat khusus yang diberikan istana kepada Ba’asyir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *