Bawaslu: Keputusan DKPP Obyektif

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI– Setelah adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin tidak bersalah. Aminuddin pun angkat bicara, putusan yang dibacakan oleh DKPP dengan hasil bahwa tidak terbukti dan merehabilitasi nama baik dirinya itu bukanlah perkara yang mudah.

“Lantaran dalam proses persidangan harus dilakukan pemenuhan alat bukti dan barang bukti dari dirinya dan pihak pelapor,” ujar Aminnudin, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dirinya pun mengapresiasi terhadap kinerja DKPP yang sudah memutus perkara secara objektif. Juga sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti terkait dengan perkara ini.”Saya sangat berapresiasi dengan kinerja DKPP yang sudah objektif memutuskan perkara ini,” akunya.

Untuk itu, Aminnudin menyampaikan kepada seluruh pihak dan menegaskan bahwa hari ini dirinya akan tetap menjalankan seluruh tugas dan wewenang juga tanggung jawab selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum di kota Sukabumi. “Tentunya dengan menjungjung integritas dan profesionalitas sesuai dengan asas pemilu,” ujarnya.

Dalam putusan yang diplenokan di DKPP, dirinya tidak menghadiri karena ada agenda kepentingan kantor. Namun setalah dirinya konfirmasi, ketidakhadiran dirinya itu tidak berpengaruh atau efek terhadap pembacaaan putusan.

“Pihak DKPP telah kontak ke saya terkait dengan jadwal putusan yang akan dibacakan pada tanggal 16 Januari tersebut. Tapi saya tidak hadir ada kepentingan kantor, namun alhamdulillah keadilan bida ditegakkan,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *